Sirombu- Hari ini, Kamis (31/10) telah berlangsung acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan kepada Aparat Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang diselenggarakan di
Kantor Camat Sirombu Kabupaten Nias Barat.
Acara dibuka oleh Bupati Nias Barat diwakili oleh Asisten II, Simesono Hia, SH.,M.Si. Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, penyelenggara Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya serta atas kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan antara lain dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan daerah lainnya. Asalkan kebijakan daerah dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lain.
Dalam paparannya, Bupati Nias Barat menyampaikan beberapa produk-produk hukum daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Niias Barat, mengenai Peraturan Daerah antara lain tentang Pajak Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2012-2016.
Diharapkan melalui acara ini perangkat desa dapat memahami produk hukum tentang pajak dan retribusi dan dapat menginformasikannya kepada masyarakat di sekitarnya sehingga melalui penerapannya pendapatan asli daerah Kabupaten Nias Barat dapat ditingkatkan.
Acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan ini juga dilaksanakan di dua kecamatan lain, yaitu Kecamatan Moi yang dilaksanakan tanggal 01 November 2013 dan di Kecamatan Mandrehe tanggal 06 November 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Artikel, Inspirasi, Berita dan Informasi ini telah saya Kunci, kalau Anda membutuhkannya, Silahkan Anda Komentari dan Artikel Ini akan saya Buka Kembali...
Berilah Komentar, Dan Berkomentarlah dengan Baik dan Sopan...